Muhammad Handar
Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial Politik/PPKn FIS UNJ
Jakarta ibukota negara
dan pusat pemerintahan RI diibaratkan miniatur Indonesia. Kecil tapi memiliki
daya magnet politik yang cukup tinggi dan menarik perhatian semua kekuatan
politik. Berdasarkan data BPS DKI Jakarta Tahun 2005
penduduk Jakarta sekitar 8,6 juta. Sebagai pusat pusaran politik, Jakarta
menjadi negeri impian politisi. Mereka menganggap memenangkan kompetisi Pilkada
di Jakarta mampu membawa prestise dan unjuk prestasi untuk menjadi barometer
politik nasional.
Salah satu bentuk kompetisi
pemilihan umum itu adalah Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada langsung).
Pilkada langsung merupakan salah satu aspek dinamika dalam mewujudkan demokrasi
di level lokal. Menurut O’Neall pilkada langsung adalah “all politic
is local” yang dimaknai sebagai demokrasi di tingkat nasional akan tumbuh
berkembang dengan mapan dan dewasa. Ini terjadi jika di tingkat lokal
nilai-nilai demokrasi berakar dengan baik.
Dalam tradisi politik civic republicanism yang dekat dengan
prinsip-prinsip utama Pancasila terutama Prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan maupun Prinsip Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, prinsip ini membutuhkan hadirnya
kepemimpinan yang kuat dan sanggup menegakkan komitmen terhadap res-publica (kepentingan publik) diatas res-privata (kepentingan personal).
Prinsip virtue dimaknai sebagai
prinsip kepemimpinan yang meletakkan kebaikan bersama dan kepentingan publik
sebagai sebuah keutamaan. Ketika virtue
dapat ditegakkan, maka muncul kebanggaan yang membawa pada keterlibatan dan
partisipasi publik dalam merawat demokrasi.
Mengutip pernyataan Iseult Honohan
dalam Civic Republicanism bahwa
keutamaan virtue sebagai landasan
kepemimpinan republik dibangun berdasarkan empat prinsip yaitu Pertama, prudentia (kebajikan) yaitu nalar praktis
yang membawa pemimpin meletakkan kebaikan bersama diatas kepentingan personal.
Kedua, fortitudo (keberanian) yaitu
keberanian pemimpin mengambil kebijakan berdasarkan kepentingan nasional diatas
kepentingan lainnya. Ketiga, decorum
(moderasi) yaitu kemampuan mengambil sikap seimbang berdasarkan situasi yang
berubah. Keempat, justisia (keadilan)
yaitu kemampuan bertindak imparsial, jujur, dan menekankan pada prinsip
kesetaraan sebagai nahkoda bagi setiap kebijakan politik yang diambil.
Dengan demikian, berdasarkan
prinsip-prinsip diatas berharap terdapat sosok gubernur dan wakil gubernur yang
didambakan/diidealkan oleh seluruh warga Jakarta. Semoga .