REPORTER KPK

“Saudara-saudara, aku mengajakmu ke jalan kebenaran. Sekiranya dalam perbuatanku terdapat suatu kesalahan, tidak sejalan dengan perintah Allah dan Rasulullah, hendaklah saudara-saudara berkenan meluruskannya.”
(Umar Bin Khaththab)
Oleh:
Muhamad Handar
Masih ingatkah ketika pemilihan Pimpinan KPK pada tahun 2007-2011 hal tersebut “dibajak” oleh Komisi III DPR yang sebelumnya terjadi kasus hal serupa pada tahun 2007 terjadi pelemahan terhadap KPU oleh Komisi II DPR. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu kepada kepentingan the powerfull daripada the needy. Dari kasus tersebut, DPR lebih memilih tokoh aksepbilitas politik dibanding tokoh yang memiliki aksepbilitas publik. Ironis memang.
Dengan demikian, bila penulis menjadi sebagai Ketua KPK, hal utama yakni memberikan sebuah keteladanan dalam hal ini karakter baik di lingkungan keluarga, masyarakat, kolega dan sebagainya. Mengutip pernyataan Dwight L. Moody, ‘Saya memelihara karakter dengan berusaha memelihara reputasi saya sendiri.’ Sebagaimana hal tersebut harus concern sesuai dengan visi dan misi KPK.
Selanjutnya, langkah inti sekaligus terakhir yakni, membuat wadah ‘reporter KPK’ merupakan dibawah naungan KPK dalam menjalankan fungsi dan tugas KPK terkait Pasal 7 UU No.30 Tahun 2002 mengenai Koordinasi. Anggotanya bisa berasal dari para penggiat anti korupsi, LSM dan sebagainya. Manfaatnya ialah bisa lebih menelusuri dugaan kasus korupsi terutama yang berasal dari informasi masyarakat dengan tujuan meminimalisasi kasus korupsi yang terus menggurita.