“Saudara-saudara, aku mengajakmu ke
jalan kebenaran. Sekiranya dalam perbuatanku terdapat suatu kesalahan, tidak
sejalan dengan perintah Allah dan Rasulullah, hendaklah saudara-saudara
berkenan meluruskannya.”
(Umar Bin Khaththab)
Oleh:
Muhamad Handar
(Umar Bin Khaththab)
Oleh:
Muhamad Handar
Masih
ingatkah ketika pemilihan Pimpinan KPK pada tahun 2007-2011 hal tersebut
“dibajak” oleh Komisi III DPR yang sebelumnya terjadi kasus hal serupa pada
tahun 2007 terjadi pelemahan terhadap KPU oleh Komisi II DPR. Proses
pembentukan hukum yang lebih merupakan power
game yang mengacu kepada kepentingan the
powerfull daripada the needy. Dari
kasus tersebut, DPR lebih memilih tokoh aksepbilitas politik dibanding tokoh
yang memiliki aksepbilitas publik. Ironis memang.
Dengan
demikian, bila penulis menjadi sebagai Ketua KPK, hal utama yakni memberikan
sebuah keteladanan dalam hal ini karakter baik di lingkungan keluarga,
masyarakat, kolega dan sebagainya. Mengutip pernyataan Dwight L. Moody, ‘Saya memelihara karakter dengan berusaha
memelihara reputasi saya sendiri.’ Sebagaimana hal tersebut harus concern sesuai dengan visi dan misi KPK.
Selanjutnya,
langkah inti sekaligus terakhir yakni, membuat wadah ‘reporter KPK’ merupakan
dibawah naungan KPK dalam menjalankan fungsi dan tugas KPK terkait Pasal 7 UU
No.30 Tahun 2002 mengenai Koordinasi. Anggotanya bisa berasal dari para
penggiat anti korupsi, LSM dan sebagainya. Manfaatnya ialah bisa lebih
menelusuri dugaan kasus korupsi terutama yang berasal dari informasi masyarakat
dengan tujuan meminimalisasi kasus korupsi yang terus menggurita.