Antisipasi Gizi Buruk Melalui Kedaulatan Pangan di Indonesia

Antisipasi Gizi Buruk Melalui Kedaulatan Pangan di Indonesia
Oleh:
Muhamad Handar

Generasi penerus merupakan agent of change untuk revolusi Indonesia menjadi negara yang lebih baik. Oleh karena itu, generasi yang sehat, cerdas, dan produktif plus ideologis merupakan tantangan utama dalam suatu bangsa. Untuk mewujudkan hal tersebut pembangunan manusia erat kaitannya dengan status gizi dan kondisi kesehatan.
Berbicara mengenai gizi dan kesehatan berarti terdapat korelasi dengan pangan Indonesia. Dikarenakan, ditinjau dari sisi geografis, Indonesia merupakan negara agraris yang terdapat berbagai sumber daya alam hayati yang dapat tumbuh sumbur di negeri ini (das sein), namun secara realita justru sebaliknya (das sollen). Salah satu indikator ketidakmampuan suatu bangsa dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya, ditunjukkan dengan nilai impor bahan makanan pokok yang lebih tinggi dari nilai ekspor. Dari data statistik makro pertanian terbaru yang dikeluarkan oleh departemen pertanian menunjukkan bahwa nilai impor makanan pokok masayarakat terus mengalami peningkatan.  Tahun  2009 volume impor beras segar pemerintah 250.225 ton, tahun 2010, meningkat 687,582 ton tahun 2011, berjumlah 2,744,002  ton dan triwulan 1 tahun 2012 volume impor 770,295  ton. Tren peningkatan nilai impor bahan kebutuhan pokok ini menunjukkan masih lemahnya pemerintah dalam menggarap dan mengolah sumber daya alam potesial yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. 
Dampak dari bergantungnya negara Indonesia terhadap impor selain menyebabkan terjadinya kemiskinan, pengangguran dan yang lebih parah dari itu ialah kasus gizi buruk yang semakin kronis. Sebagai contoh kasus gizi buruk yang terjadi di Lombok Timur misalnya, hingga Januari 2011 mencapai 330 orang dengan rincian 130 balita gizi buruk dan 200 balita gizi kurang (VIVAnews.com). Tidak hanya di Lombok Timur, jumlah penderita gizi buruk di Sulawesi Selatan hingga Oktober 2011 dilaporkan 286 kasus meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 150 kasus sehingga jumlahnya mencapai 436 kasus (Tribun Timur.com).
Kedaulatan Pangan Solusi Mengatasi Gizi Buruk

Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan rakyat untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri. Kedaulatan pangan merupakan prasyarat dari sebuah ketahanan pangan. Ketahanan pangan baru akan tercipta kalau kedaulatan pangan dimiliki oleh rakyat.

Melihat pentingnya kedaulatan pangan yang berhubungan dengan hak hidup sesesorang/warga negara/manusia sehingga pangan tidak bisa dilepaskan dalam kerangka hak asasi manusia. Pengakuan kedaulatan atas pangan sebagai hak asasi manusia mengindikasikan dua hal; di satu pihak adalah pengakuan terhadap kenyataan bahwa pangan merupakan kebutuhan yang demikian penting bagi hidup manusia, di pihak lain perlunya perlindungan kepada setiap orang atas akses untuk mendapatkan pangan. Demi perlindungan tersebut perlu dipositifkan hak atas pangan menjadi hak yang tertinggi dalam bidang hukum yaitu hak asasi manusia. Sebagaimana hak-hak manusia lainnya, negara dengan kewajibannya yang ditimbulkan oleh hak tersebut, negara harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill).

Pangan merupakan hal yang mendasar bagi penduduk Indonesia, dengan kualitas pangan yang baik ditambah dengan kemudahan untuk mendapatkan pangan tersebut secara tidak langsung dapat meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia Indonesia. Dengan pangan yang sehat dan bergizi dapat menunjang seseorang untuk beraktivitas lebih giat dan memiliki daya tangkap yang lebih baik. Lain halnya jika generasi penerus Indonesia adalah generasi yang kekurangan gizi dan kelaparan tentu akan terjadi lost generation dimana kemampuan untuk berfikir dan bertindak dibawah rata-rata disebabkan asupan gizi yang kurang optimal.
Kendala utama yang dihadapi dalam membangun kemandirian pangan Indonesia adalah meningkatkan produksi padi untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk dan berkurangnya areal lahan sawah. Padi termasuk komoditas strategis dan makanan pokok di Indonesia. Untuk itu Pemerintah, Akademisi dan Praktisi lintas sektoral sudah sewajarnya melakukan usaha-usaha bersama untuk mengatasi kebutuhan pangan Nasional dan berkontribusi dalam mengatasi ancaman Krisis Pangan dunia yang dapat mengancam pada kedaulatan pangan bangsa Indonesia.
Kedaulatan pangan mengatur produksi dan konsumsi pertanian yang berorientasi kepada kepentingan lokal dan nasional, bukan pasar global. Kedaulatan pangan mencakup hak untuk memproteksi dan mengatur kebijakan pertanian nasional dan melindungi pasar domestik dari dumping dan kelebihan produksi negara lain yang dijual sangat murah. Oleh karena itu, petani kecil dan buruh tani harus diberikan akses terhadap tanah, air, benih, dan sumber-sumber agraria lainnya.

Secara lebih kongkrit, ada tujuh prinsip utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain adalah: (1) pembaruan agraria, (2) adanya hak akses rakyat terhadap pangan, (3) penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan, (4) pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan, (5) pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi, (6) melarang penggunaan pangan sebagai senjata, (7) pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.

Referensi:

______. 2000. Indonesia Abad XXI. Jakarta: Kompas

Karman, Yonky. 2010. Runtuhnya Kepedulian Kita. Jakarta: Kompas

Sedjatmoko. 1995. Dimensi Manusia dalam Pembangunan. Jakarta: LP3S

Sumarsono, Harlan. 2009. Paradoks Demokrasi. Jakarta: IND HILL CO



0 Comments: